"Tentang #2019PrabowoPresiden yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini yang dinyatakan telah terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham, perlu kami tegaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham," ungkap Yassona melalui pesan tertulisnya, Senin (10/9/2018).
Yasonna menegaskan, jajarannya tak pernah mengesahkan berdirinya perkumpulan yang memberikan dukungan kepada bakal capres Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.
"Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan. Sebab, menurut pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, disebut dengan tegas melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan," ungkap Yasonna.
Menteri Yasonna memaparkan, sistem pendaftaran online Ditjen AHU Kemenkumham akan menolak secara otomatis, kalau ada pemohon yang menggunakan kata 'presiden' sebagai nama perkumpulan tersebut.
Dia malah menilai adanya perilaku curang saat nama perkumpulan itu didaftarkan. Penamaan perkumpulan tersebut disiasati dengan cara penulisannya.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata 'pre' dan 'siden'," ujar Yasonna.
"Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) itu penyiasatan dan melanggar undang undang," kata Politikus PDI Perjuangan ini.