ERA.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 15.922 narapidana kristen dan katolik di hari Natal 2023.
Rinciannya, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 99 napi lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.
"Dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," tambahnya.
Yasonna menjelaskan remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mencapai penyadaran diri. Hal itu tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Dia pun meminta ke narapidana yang mendapat RK II untuk menunjukkan perilaku yang baik di tengah masyarakat.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas," ucap Yasonna.
Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga menambahkan remisi tersebut diberikan kepada narapidana dengan alasan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," kata Reynhard.
Pemberian RK Natal tahun 2023 menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000.
Narapidana terbanyak mendapat RK Natal pada tahun ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara
Timur (NTT) 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Reynhard menerangkan pemberian remisi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.