Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Sudah Dipecat dari RSUD Banten

| 18 Mar 2023 11:15
Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Sudah Dipecat dari RSUD Banten
Mantri S penyuntik mati seorang Kades Curuggoong di Kabupaten Serang. (Polda Banten)

ERA.id - Mantri S tersangka pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir di Kabupaten Serang kini sudah diberhentikan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

"Statusnya non PNS. Tapi merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, Sabtu (18/3/2023).

Nana mengatakan Mantri S ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pembunuhan terhadap kepala desa tersebut dan pihaknya sudah memastikan bahwa S pegawai RSUD.

"Ini kan sudah ditangani oleh polisi. Kami masih berkoodinasi dengan pihak kepolisan dan memastikan bahwa betul itu pegawai RSUD Banten," katanya.

Nana menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan klarifikasi bahwa status kepegawaian S bukan ASN ataupun PPPK.

Seperti halnya pemberitaan yang sempat mengabarkan bahwa S merupakan seorang ASN di RSUD Banten.

Kemudian setelah kasus itu masuk ke ranah kepolisian, status kepegawaian dari yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan. Dan kini sudah diberhentikan oleh Direktur RSUD Banten.

"Otomatis lah itu, kalau peristiwanya pidana berat diberhentikan langsung apalagi non PNS. Kalau PNS ada mekanisme, kalau non PNS otomatis diberhentikan," ujarnya.

"Kalo non PNS itu diberhentikannya langsung oleh pemberi kerja atau pemberi SK nya, dalam hal ini oleh Direktur Rumah Sakit," tukasnya.

Rekomendasi