DPR Tanggapi Surat PKS Copot Fahri

| 12 Dec 2017 14:28
DPR Tanggapi Surat PKS Copot Fahri
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (ZAKIYAH/era.id)
Jakarta, era.id - Surat pencopotan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diajukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan segera diproses DPR. 

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas surat rekomendasi PKS yang juga menyertakan nama Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa pengganti Fahri. 

"Diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, melalui Bamus, melalui yang lain dan juga sesuai dengan aturan-aturan. Apakah ini bisa diproses, apakah ini seperti apa itu adalah merupakan sesuatu hal-hal yang ditentukan kemudian," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Terkait kapan tanggal pasti Bamus tanggapan surat PKS akan diproses, Agus belum bisa menjawab. Adapun kata Agus nantinya akan diproses sesuai dengan Undang-undang MD3 tentang tata tertib anggota legislatif.

"Kita lihat saja, karena kan kemarin juga baru masuk, dan itu juga di dalam keputusan rapat Bamus-nya belum diputuskan, sehingga kita tentunya dalam rapat Bamus selanjutnya pasti juga akan ada suatu hal-hal yang juga menindaklanjuti," jelasnya.

Permasalahan PKS dengan Fahri telah lama mencuat. Kabar dilengserkannya Fahri dari kursi Wakil Ketua DPR berawal saat Wakil Ketua DPR itu membela Setya Novanto yang mundur akibat tersandung skandal Freeport pada Desember 2015.

Fahri dianggap bertolak belakang dengan sikap PKS yang mendorong jatuhnya sanksi terhadap Novanto pada waktu itu. Namun hingga saat ini, Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Tags :
Rekomendasi