Soal Putusan MA, PKS Bersyukur Tak Bayar Rp30 Miliar, Fahri Hamzah Belum Putuskan Sikap

| 15 Dec 2020 16:11
Soal Putusan MA, PKS Bersyukur Tak Bayar Rp30 Miliar, Fahri Hamzah Belum Putuskan Sikap
Fahri Hamzah (Twitter)

ERA.id - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. Putusan itu membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp30 miliar karena memecat Fahri dari partai.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membenarkan MA mengabulkan PK yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Dia menjelaskan, putusan itu diputus pada 25 November 2020.

"(Putusan) 25 November 2020," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Terkait hal tersebut, PKS menerima putusan Mahkamah Agung itu. Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, PK ini merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang pihaknya tempuh untuk mendapatkan hak perdata. PKS pun bersyukur tak perlu membayar ganti rugi Rp30 miliar.

"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima Putusan ini," kata dia.

Pemecatan Fahri menurut putusan Mahkamah Agung batal demi hukum. Namun PKS menilai putusan itu sah saja. Zainudin mengatakan, faktanya Fahri sudah tidak lagi menjadi anggota dan pimpinan DPR, hingga tidak lagi menjadi anggota PKS, jauh sebelum putusan PK tersebut.

"Jauh sebelum putusan PK ini, yang bersangkutan (Fahri Hamzah) tidak lagi sebagai anggota DPR, tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua DPR, bahkan sudah pindah ke partai lain," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menjelaskan bahwa putusan MA hanya sebatas membatalkan ganti rugi immateril Rp30 miliar. 

"Putusan itu hanya membatalkan ganti rugi immaterial Rp30 miliar," ujar Mujahid melalui keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Namun, kata dia, putusan tersebut justru memperkuat putusan sebelumnya yaitu menyatakan PKS bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.

"Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalaj dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, perseteruan PKS dan Fahri bermula saat mantan Wakil Ketua DPR RI itu dipecat dari PKS. Fahri melawan dengan menggugat ke pengadilan. Pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, gugatan Fahri dikabulkan. Putusan kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Kemudian PKS mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengharuskan PKS membayar ganti rugi Rp30 miliar.

Tags : pks fahri hamzah
Rekomendasi