Sama dengan Gus Nur, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

| 19 Apr 2023 11:05
Sama dengan Gus Nur, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara
Bambang Tri (tangkapan layar)

ERA.id - Usai Sugi Nur Rahardja atau yang akrab disapa Gus Nur, terdakwa lainnya dalam kasus Ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono juga divonis 10 tahun. Mereka didakwa atas tuduhan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi dengan didampingi anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

"Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Yuli Hadi membacakan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

Vonis yang diterima Bambang Tri sama dengan hukuman yang diterima Gus Nur. Keduanya didakwa bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.

Pengadilan menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua buah kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Pasal utama yang didakwakan pada keduanya sama, yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

"Atas putusan ini, saudara berhak menerima, atau mengajukan keberatan," kata hakim.

Berbeda dengan sidang vonis Gus Nur, Bambang Tri tidak didampingi penasehat hukum. Hal ini karena penasehat hukum Bambang Tri Mundur sebagai penasihat hukum.

Saat hakim meminta tanggapan terkait putusan ini, JPU mengatakan akan pikir-pikir dulu. JPU diberi waktu selama tujuh hari untuk selanjutnya melakukan banding atas putusan hakim.

"Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir," kata JPU Apriyanto Kurniawan.

Terkait putusan hakim ini Bambang Tri yang diberi kesempatan untuk menanggapi, menyatakan akan melakukan banding. "Langsung saya nyatakan banding," jawab Bambang Tri.

Sementara saat ditemui usai sidang, Bambang Tri mengatakan bahwa majelis hakim tidak banyak membahas mengenai pledoi yang sudah ia sampaikan. Untuk itu dirinya akan mencari pengacara terbaik yang bisa mendampinginya saat proses banding.

"Banding, 100 persen saya banding. Dan saya yakin oleh pengadilan tinggi. Mungkin profesor Yusril mau (Yusril Ihza Mahendra mau mendampingi sebagai penasehat hukum) karena kami sudah pernah berhubungan, Refli Harun juga. Mereka akan saya minta menjadi pengacara untuk mengusung banding saya," tegasnya.

Rekomendasi