MA Minta KPU Laksanakan Putusan Eks Koruptor Boleh Nyaleg

| 17 Sep 2018 18:06
MA Minta KPU Laksanakan Putusan Eks Koruptor Boleh <i>Nyaleg</i>
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan, putusan MA yang mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif harus segera dilaksanakan. Abdullah bilang, putusan itu berlaku mengikat usai diputuskan majelis hakim.

"Kalau seusai aturan, saya dipesan oleh majelis hakim putusan ini berlaku sejak diputuskan. Kalau dalam bahasa perdata itu serta merta. Hari ini diucap hari ini berlaku," ujar Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (17/9/2018).

Melihat ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan MA 1/2011, tertulis bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilaksanakan dalam 90 hari usai suatu perkara diputuskan. Beberapa pihak menganggap KPU masih boleh mencoret daftar nama caleg eks narapidana kasus korupsi dalam batas waktu 90 hari.

Namun, menurut Abdullah, putusan soal PKPU itu harus segera dilaksanakan mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 20 September mendatang. "Waktu tinggal tiga hari, kalau tunggu 90 hari lagi harus berapa lama," katanya.

(Infografis/era.id)

Jika sebelumnya KPU masih menunggu salinan putusan MA terlebih dulu untuk membatalkan larangan, Abdullah nenyebut akan segera mengirim salinan putusan agar KPU dapat segera melaksanakan putusan tersebut. 

"Salinan putusannya dikirimkan hari ini. Dipastikan 12 putusan dikirimkan hari ini. Menurut kepaniteraan, hari ini rencananya dikirimkan. Yang mengirimkan bukanlah hakim majelisnya tetapi kepaniteraan," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung soal pembatalan larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri pada pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD. 

"Terkait putusan MA, kami sampai hari ini belum mendapatkan dokumen putusan tersebut, kita tidak mengetahui persisnya seperti apa bunyinya," ungkap Komisioner KPU Viryan.

KPU, kata Viryan, harus mencermati secara utuh salinan resmi putusan tersebut, sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Diketahui, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan peraturan KPU yang sebelumnya melarang mantan napi korupsi jadi caleg dalam Pileg 2019. Hal ini, disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi. Menurut Suhadi, uji materi ini diputuskan pada Kamis, (14/9).

Rekomendasi