KPU Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

| 19 Sep 2018 13:57
 KPU Bolehkan Eks Koruptor <i>Nyaleg</i>
Komisioner KPU Viryan Aziz (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - KPU mengikuti arahan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan memperbolehkan mantan napi korupsi jadi calon legislatif (nyaleg) di Pemilu 2019. Hanya saja, KPU tetap melarang mantan narapidana kasus lain untuk masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap. Setelah selesai siang ini rampung, kita sampaikan hasilnya," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU RI, jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Menurut Peraturan Mahkamah Agung, KPU diberikan waktu 90 hari untuk menindaklanjuti putusan pembatalan larangan eks koruptor yang dimuat dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, namun penyelenggara pemilu tersebut mempertimbangkan waktu daftar calon tetap yang akan ditetapkan besok.

"Ya ini kan masalah masa waktu, tapi KPU dalam bekerja kan tentunya ingin memberikan pelayanan terbaik. Kalau sudah jelas putusan Mahkamah Agung yang seperti itu masih memungkinkan kita selesaikan akan kita selesaikan penyesuaiannya," jelas Viryan. 

Sepengetahuan Viryan, saat ini, hanya ada satu bacaleg yang merupakan mantan napi dari kasus kejahatan seksual terhadap anak di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dengan putusan dari Bawaslu dan KPU, yang bersangkutan tidak bisa lagi mencalonkan diri.

"Seingat saya ada 1 kasus di Nusa Tenggara Timur yang terkait dengan kejahatan seksual pada anak. Terhadap permohonan sejumlah pihak, ada beberapa putusan yang permohonannya itu ditolak," ungkap dia.

Ditambahkan Viryan, untuk bakal caleg yang sudah ditarik mundur oleh partainya tidak bisa lagi nyaleg. Hal itu lantaran masa pendaftaran caleg telah ditutup. Masa pergantian bakal caleg pun telah berakhir sejak 11 September 2018.

"Kecuali eks koruptor yang namanya sudah dicoret sebelumnya sama parpol, enggak bisa dimasukin lagi karena masa pendaftaran ulang sudah lewat," lanjutnya.

Untuk kamu ketahui, PKPU yang memuat soal larangan eks napi terdapat pada pasal 4 ayat (3) yang berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Rekomendasi