"Ya ada 11 pertanyaan mengenai mantan kader kita Pak Tasdi. Nanyain hubungan. Saya rasa cukup ya," kata Utut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Meski demikian, ia menyebut, Tasdi merupakan orang yang baik namun salah jalan.
"Kita sangat bersimpati dengan ini. Memang dia orang baik. Tapi ada kekeliruan jalan," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total lima orang tersangka, yakni Tasdi (TSD) dan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) sebagai pihak penerima. Adapun sebagai pihak pemberi, lembaga antirasuah ini menetapkan tiga orang swasta dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Tasdi diduga menerima fee sebesar Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multi-years yang sudah dikerjakan selama tiga tahun, dari 2017 hingga 2019.
Selaku penerima suap, Tasdi dan Hadi Iswanto kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi suap Hamdani, Librata, dan Ardiwinata disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.