Ini Alasan Anas Urbaningrum Tak Mau Terburu-buru Terjun ke Politik

| 15 Apr 2023 02:02
Ini Alasan Anas Urbaningrum Tak Mau Terburu-buru Terjun ke Politik
Anas Urbaningrum usai buka puasa bersama di kediamannya, Jakarta, Jumat (14/4/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

ERA.id - Anas Urbaningrum menyebut dirinya tidak ingin terburu-buru kembali terjun ke dunia politik taktis usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.

"Enggak akan buru-buru saya. Tentu ada teman-teman yang ingin saya segera langsung terjun ke politik taktis. Akan tetapi, itu tadi, saya akan mempelajari keadaan dahulu," kata Anas di kediamannya, Jakarta Timur, Jumat (14/4/2023).

Politik, menurut Anas, membutuhkan persiapan yang matang karena menyangkut hajat hidup orang banyak serta bangsa dan negara.

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu memandang perlu mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil langkah politik.

"Jadi, saya seperti orientasi dahululah. Saya ingin justru mendengar dari banyak teman, banyak sahabat, seperti apa pandangan mereka. Itu yang nanti saya ramu untuk menentukan langkah berikutnya," kata dia.

Menurut Anas, langkah politik tidak bisa diputuskan sekonyong-konyong dan emosional. Dia akan melihat keadaan dan kebutuhan terlebih dahulu.

"Harus ada kalkulasinya yang detail dan rasional. Manfaatnya dan mudaratnya seperti apa, prinsipnya tidak boleh buru-buru. Saya tidak akan buru-buru, nanti melihat keadaan, melihat kebutuhan," kata Anas.

Selain itu, dia juga terlebih dahulu menjalin silaturahmi dengan keluarga dan kerabat yang sempat berkurang intensitasnya selama masih berada di dalam lapas.

"Silaturahmi dengan keluarga, keluarga besar. Silaturahmi dengan sahabat-sahabat dekat, sanak kerabat. 'Kan harus dijalin lagi karena dalam waktu yang lama komunikasinya sangat terbatas," katanya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Selasa (11/4).

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Dengan status itu, Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama 3 bulan.

Rekomendasi