ERA.id - Jurnalis yang dianiaya dan diintimidasi polisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yakni Sudirman alias Dirman Saso melapor ke Propam Polda Sulsel.
Jurnalis iNews TV-MNC Media ini melaporkan pelakunya dalam dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Laporan dilayangkan Senin (17/4/2023) petang kemarin.
"Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam. Ini masih tahap laporan atau masih sebatas gambaran umum dari peristiwa yang menimpa klien kami," kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar, Firmansyah kepada ERA, Selasa (18/4/2023).
Firmansyah mengungkapkan, apa yang menimpa kliennya merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penegak hukum.
Apalagi peristiwa itu terjadi saat Dirman tengah melaksanakan tugas jurnalistik. Pihaknya meminta Polda Sulsel memproses kasus ini secara profesional.
Menurutnya kasus ini perlu dijadikan sebagai atensi karena sudah menyita perhatian publik. "Kami meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk secara serius menuntaskan laporan tersebut sekiranya menimbulkan efek jera bagi pelaku serta memberikan keadilan bagi korban," tegas Firmansyah.
Jurnalis masih berupaya mengonformasi penyidik Propam dan Bidang Humas Polda Sulsel terkati pelaporan yang dilayangkan jurnalis dan kuasa hukumnya.
Namun sejauh ini pihak Polda Sulsel belum memrespons. Upaya hukum itu juga sudah dilegitimasi oleh pihak biro iNews TV Sulsel.
"Kami secara lembaga sangat mengharapkan dan mempercayai aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Apapun itu tidak bisa ada alasan untuk melakukan tindak kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sementara melaksanakan tugas tugas jurnalistik di lapangan," ucap Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries.
Dirman Saso diketahui menjadi korban kekerasan polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa berujung ricuh di Jalan Senin (10/4/2023) petang.
Polisi yang mengitimidasinya meminta Dirman menghapus gambar dalam ponsel Dirman sendiri. Dirman juga mengaku dipukul dan diancam senjata api oleh polisi.