Penetapan Caleg Eks Koruptor Dimungkinkan Menyusul

| 19 Sep 2018 16:46
Penetapan Caleg Eks Koruptor Dimungkinkan Menyusul
Kantor KPU (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - KPU masih memeriksa seluruh berkas persyaratan calon terhadap bacaleg mantan narapidana tindak pidana korupsi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebelum ada putusan anulir dari Mahkamah Agung.

"Pembahasan belum selesai. Masih ada diskusi di kita apakah ikut ditetapkan besok atau misalnya yang ini dipisah. Kita masih pertimbangkan, tapi kita tidak akan merevisi jadwal penetapan DCT," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Karena besok sudah masa penetapan daftar calon tetap (DCT), Wahyu menyebut ada kemungkinan waktu penetapan calon eks koruptor dilakukan menyusul.

"Mungkin saja (menyusul). Putusan MA itu pasti akan kita laksanakan. Kalaupun mantan napi koruptor diakomodir, tapi kan harus diperiksa lagi persyaratan yang lain, apakah sisa syarat lain memenuhi juga? Misalnya ijazahnya, kesehatannya, narkobanya, kan tetap harus diperiksa," katanya.

Sependapat, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan jika ada persyaratan lainnya yang belum terpenuhi, maka KPU tidak akan meloloskan mereka karena masa perbaikan dan melengkapi berkas sudah lewat.

"Jadi walaupun diloloskkan Bawaslu tapi persaratan lain yang dinyatakan di Undang-Undang tidak lengkap, jadi enggak bisa (dimasukkan dalam DCT)," kata Pramono. 

"Bacaleg DPD juga begitu, harus diperiksa keterpenuhan syarat dukungan. Jadi kalau dukungannya enggak memenuhi syarat ya enggak bisa (diloloskan)," tambahnya.

Rekomendasi