Hindari Kerumumanan Massa, Pengambilan Nomor Urut Digelar Malam

| 19 Sep 2018 17:51
Hindari Kerumumanan Massa, Pengambilan Nomor Urut Digelar Malam
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Pengambilan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 akan digelar pada 21 September 2018 malam.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi beralasan, pelaksanaan pengambilan nomor urut ini digelar malam hari agar masyarakat bisa mengetahui informasi tersebut, mengingat malam hari merupakan prime time dan sudah bukan jam sibuk.

"Ada kemungkinan besar malam, untuk mendapatkan press media yang lebih luas, dan prime time bagi publik kita," ungkap Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Di sisi lain, Pramono bilang, tujuan acara dilaksanakan malam hari adalah untuk menekan jumlah massa pendukung yang kemungkinan hadir mengawal pasangan capres-cawapres mengikuti acara pengambilan nomor urut.

"Kan sebenernya enggak boleh kalau ada pengumpulan massa setelah jam 18.00 WIB malam," kata Pramono.

Jika melihat Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum sudah diatur mengenai tata cara penyampaian pendapat di muka umum atau gelaran aksi massa.

Pasal 6 ayat (2) misalnya, mengatur batasan waktu yang diperbolehkan, yakni antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore. 

Jika kedua paslon sama-sama membawa massa, dikhawatirkan akan terjadi bentrok karena berada pada waktu dan tempat yang sama. Karenanya, KPU berkoordinasi dengan aparat keamanan sebagai langkah antisipasi terjadinya gesekan antar pendukung pasangan calon.

"Kami menyerahkan kepada pihak keamanan. kita juga kerjasama dengan Pemprov dan Polda Metro Jaya," kata dia.

Tags : pemilu 2019 kpu
Rekomendasi