Ini Daftar Caleg Eks Koruptor yang Perlu Kamu Tahu

| 20 Sep 2018 20:01
Ini Daftar Caleg Eks Koruptor yang Perlu Kamu Tahu
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - KPU akhirnya memasukkan nama bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi ke dalam daftar calon tetap (DCT). Dengan begitu, mereka saat ini sudah sah menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2019.

"Hari ini KPU sudah menetapkan DCT dan sudah menindaklanjuti fakta-fakta hukum baru, dari putusan sengketa di Bawaslu, Putusan JR di MK, maupun yang dikeluarkan MA. KPU sudah menindaklanjutinya dengan teliti, dan dituangkan dalam keputusan kita," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, nama-nama calon eks koruptor ini diloloskan Bawaslu dalam DCT. Namun, ia menegaskan tidak ada caleg bekas napi tindak pidana korupsi yang masuk dalam tingkat DPR.

"Mereka (eks napi) sudah diganti semua oleh partainya pada masa pengaduan masyarakat. Selama lolos verifikasi Bawaslu kita akomodir yang tidak lolos tidak kita akomodir," terang dia.

Berikut daftar nama caleg eks napi koruptor yang dirangkum era.id:

Tingkat DPRD Provinsi

Partai Gerindra

1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3

2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulut 

3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara

Partai Golkar

4. Hamid Usman dari Dapil Maluku Utara 3

Partai Berkarya

5. Meike Nangka dari Dapil Sulut 2 

6. Arief Armaiyn dari Dapil Malut 2

Partai Perindo

7. Smuel Buntuang dari Dapil Gorontalo 6

PAN

8. Abd. Fattah dari Dapil Jambi 2 

Partai Hanura

9. Midasir dari Dapil Jateng 4

10. Welhelmus Tahalele dari Dapil Malut 3 

11. Ahmad Ibrahim dari Dapil Malut 3

Tingkat DPRD Kabupaten/Kota

Partai Gerindra

1. Alhajar Syahyan dari Dapil Tanggamus

2. Ferizal dari Dapil Bangka Belitung

3. Mirhammuddin dari Dapil Bangka Belitung

PDIP

4. Idrus Tadjil

Partai Golkar

5. Heri Baelanu dari Dapil Pandeglang 

6. Dede Widarso dari Dapil Pandeglang

7. Saiful T Lami dari Dapil Tojo Una-una

Partai Nasdem

8. Abu Bakar dari Dapil Raja Lebong 4 

9. Edi Ansori dari Dapil Raja Lebong 3

Partai Garuda

10. Julius Dakhi dari Dapil Nias Selatan 

11. Ariston Moho dari Dapil Nias Selatan

Partai Berkarya

12. Yohanes Marinus Kota dari Dapil Ende 1

13. Andi Muttamar Mattotorang dari Dapil Bulukumba 3 

PKS

14. Maksum DG Mannassa dari Dapil Mamuju 2 

Partai Perindo

15. Zulkifri dari Dapil Pagar Alam 2

PAN

16. Masri dari Dapil Belitung 2 

17. Muhammad Afrizal dari Dapil Lingga 3

18. Bahri Syamsu Arief dari Dapil Cilegon 2

Partai Hanura

19. Warsit dari Dapil Blora 3 

20. Moh. Nur Hasan dari Dapil Rembang 4

Partai Demokrat

21. Jones Khan dapil Pagar Alam 1

22. Jhony Husban dapil Cilegon 1

23. Syamsudin dapil Lombok Tengah

24. Darmawaty Dareho dapil Manado 4

PKP Indonesia

25. Matius Tungka dapil Poso 3

26. Joni Cornelius Tondok dapil Toraja Utara

Jadi, total caleg eks koruptor yang masuk dalam DCT seluruhnya berjumlah 38 orang. 

Sementara itu, bacaleg DPD eks narapidana korupsi yang diloloskan dan dimasukkan dalan DCT sebanyak 3 orang, yaitu Abdullah Puteh caleg DPD Provinsi Aceh, Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah, dan Syahrial Kui Domopou dari Provinsi Sulawesi Utara.

Rekomendasi