"Enggak ada masalah apa apa. Kita hargai putusan. Kami berpedoman pada putusan," ujar Ketut Mulya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Saat ini, sidang praperadilan diskors. Hakim Kusno menskors sidang setelah menonton sidang dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kusno menskors sidang pada pukul 11.30 WIB.
Bagi Ketut, video sidang dakwaan tadi tidak berarti apa-apa tanpa putusan dari Hakim Kusno.
"Produk akhir dari suatu proses itu putusan. Nah sebelum putusan dibacakan itu masih berjalan," lanjut Ketut.
Setya Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) lalu. Setelah KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Novanto bersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.