"Memang ada taktik dan siasat mengulur waktu tapi walaupun tidak hadir surat panggilan tetap sah," ujar Komariah, Selasa (12/12/2017).
Komariah juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dalam putusan MK tersebut termaktub pemeriksaan anggota dewan harus atas izin Presiden. Namun menurut Komariah, hal itu tidak berlaku untuk Novanto, karena Ketua Umum Partai Golkar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
"Tidak perlu ada izin dari Presiden," ujar Komariah.
Sidang praperadilan Ketua DPR, Setya Novanto terancam berakhir sia–sia karena jadwal sidang dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan dirinya sebagai tersangka sudah ditetapkan digelar Rabu (13/12/2017). Hakim Kusno yang memimpin sidang praperadilan Novanto menyatakan praperadilan gugur saat
Namun ahli hukum pidana asal UII Yogyakarta, Mudzakir berpendapat hakim Pengadilan Tipikor harus menunda sidang dakwaan hingga ada putusan praperadilan.