KPK: Hormati Putusan Hakim Kusno

| 14 Dec 2017 13:19
KPK:  Hormati Putusan Hakim Kusno
Kepala Bagian Ligitasi Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila melayani wartawan usai sidang praperadilan, Kamis (14/12/2017).
Jakarta, era.id - Sidang permohonan praperadilan Setya Novanto sudah berakhir. Hakim menggugurkan permohonan praperadilan Setya Novanto karena sidang pokok perkara dirinya sudah dimulai. Kepala Bagian Ligitasi Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila mensyukuri keputusan Hakim Kusno. Baginya keputusan dan pertimbangan Hakim Kusno memberikan kepastian hukum untuk semua pihak.

"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum, untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum. Karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Efi Laila usai sidang putusan permohonan praperidalan Setya Novanto (14/12/2017).

Dia menerangkan, Pasal 82 ayat 1 huruf d menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Pasal tersebut sesuai dengan kondisi Setya Novanto yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.

Efi pun meminta semua pihak menerima keputusan ini.

"Kita harus sama-sama menghormati putusan praperadilan hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di pengadilan tipikor," lanjut Efi.

Praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel gugur dan tidak dapat dilanjutkan lagi. Penyebabnya, Setya Novanto sudah menjalani sidang perdana perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepastian ini dibacakan Hakim tunggal Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Tags : setya novanto
Rekomendasi