ERA.id - Bakal calon presiden Republik Indonesia dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo terus melakukan konsolidasi politik bersama kader partai di sejumlah daerah di Indoneisa.
Sabtu (20/5/2023), Ganjat akan bertolak ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk melakukan silaturahmi dan agenda politik.
"Agenda berikutnya insya Allah, sih, ke Palembang. Palembang nanti di hari Sabtu," kata Ganjar kepada wartawan ditemui saat melakukan silaturahmi di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/5/2023).
Dia mengatakan saat ini masih berstatus sebagai Gubernur Jawa Tengah, sehingga hanya bisa bersilaturahmi mengunjungi daerah seperti Palembang pada akhir pekan.
"Saya masih ada tugas, kan, di Jawa Tengah. Jadi, kalau hari libur saja saya pergi," ujar Ganjar.
Mantan legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan dalam silaturahmi ke daerah, ia akan hadir dalam konsolidasi dengan kader dan pengurus PDIP setempat.
Namun, lanjut Ganjar, ada kemungkinan pula dirinya bakal bertandang ke kantor DPW PPP ketika bersilaturahmi ke daerah seperti kunjungan ke Sulut pada Kamis ini dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Ya, saya kira ini yang kedua (berkunjung ke kantor PPP ketika berkunjung ke daerah, red) setelah kemarin dari Jawa Barat," ujarnya.
Sementara itu, Ganjar mengaku tidak punya prioritas tertentu ketika bersilaturahmi ke daerah bertemu kader dan pengurus PDIP.
"Seperti Kamis ini ke Sulut karena lebih siap. Maka kemudian kami ke Sulut bertemu dengan kawan-kawan dari PDIP, dari PPP, dan beberapa sukarelawan," tuturnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)