Polisi tetapkan 7 Orang Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla

| 24 Sep 2018 11:43
Polisi tetapkan 7 Orang Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Tujuh tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang pendukung Persija bernama Haringga Sirla (23) yang berujung tewasnya pemuda tersebut akhirnya ditangkap polisi. Pengeroyokan ini terjadi sebelum laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di lanjutan Liga 1 pada Minggu (23/9/2018).

"Satreskrim Polrestabes Bandung telah menangkap tujuh orang yang diduga pelaku pengeroyokan korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (24/9).

Identitas para tersangka yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41) dan Dani (20).

Dedi menuturkan, kejadian yang berlangsung pada Minggu (23/9) sekitar pukul 13.00 WIB ini berawal dari sejumlah orang yang tiba-tiba mengejar satu orang di area parkir di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

"Keterangan dari suporter yang berada di GBLA, kerumunan orang tersebut berteriak orang yang dikejar adalah pendukung Persija," katanya.

Korban pun sempat meminta pertolongan kepada penjual bakso. Namun nahas, gerombolan yang mengejar korban, mengeroyok korban dan memukulinya menggunakan balok kayu, piring dan botol hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.

Dedi menambahkan jenazah mendiang Haringga saat ini sudah berada di rumah duka di Kampung Kebulen, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, untuk dimakamkan.

Baca Juga : Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Massa di Stadion GBLA

Rekomendasi