ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyindir mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang dinilai menyamakan pemerintahan era Presiden Joko Widodo dengan era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, sikap Denny Indrayana yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sistam pemilihan umum (pemilu) menjadi proporsional tertutup, telah menimbulkan suatu spekulasi. Terlebih, sumbernya tidak jelas.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, yang kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Hasto bilang, Denny Indrayana juga menuding ada skenario tertentu yang dirancang oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal, pemeritahana saat ini selalu mengikuti aturan yang berlaku.
"Bahkan menuduh terjadinya suatu skenario politin tertentu yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.
"Jadi, jangan di pengalaman Pak Denny di pemerintahan sebelumnya, sepertinya kemudian terjadi di dalam pemerintahan saat ini," ucap Hasto.
Dia lantas menyinggung soal kenaiakan suara partai penguasa yang sangat berbeda di era Presiden Jokowi dan Presiden SBY.
PDIP, kata Hasto, selama dua kali pemilu berhasil meraih suara tinggi dengan cara organik. Berbeda dengan Partai Demokrat saat era pemerintahan Presiden SBY yang suaranya naik melalui hasil rekayasa kekuasaan.
"Bagi PDI Perjuangan sangat nyata, dua kali pemilu ketika PDI Perjuanga di dalam pemerintagan kenaikan yang diraih sangat realistis dan itu adalah hasil kerja organik dari seluruh kader partai. Tidak ada melalui rekyasa kekuasaan, sehingga ada partai yang naik 300 persen," katanya.
Dia pun meminta supaya Denny Indrayana membuka siapa sumbernya supaya spekulasi politik tidak semakin liar. Di samping itu, publik juga diminta supaya menunggu hasil resmi putusan MK.
"Beliau harus mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan yang telah menyebabkan suatu spekulasi politik yang tidak perlu. Lebih baik kita menunggu keputusan dari MK," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).