ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Ketua Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa ialah Kabaintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada.
"Ketua Komisi Komjen Drs. Wahyu Widada, M.Phil. (atau) Kabaintelkam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Untuk Wakil Ketua Majelis Hakim sidang etik Teddy Minahasa ialah Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Untuk hakim anggotanya ialah Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," ucap Ramadhan.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus narkoba. Atas perbuatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Kapolda Sumbar ini.
Teddy Minahasa pun mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakbar ini.