ERA.id - Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kliennya digelar terburu-buru.
"Saya kira rekan-rekan media pasti tahu, beberapa Minggu yang lalu setelah putusan pidana, ada bagian humas dari Mabes Polri menyampaikan untuk sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan inkrah. Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik? Ada apa?," ujar Anthony di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Teddy Minahasa belum lama ini selesai menjalani sidang pidana atau peradilan umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg). Pada sidang tingkat pertama ini, Teddy divonis penjara seumur hidup.
Putusan ini belum inkrah, sebab Teddy mengajukan banding. Karena putusan sidang pidana Teddy Minahasa belum berkekuatan hukum tetap, Anthony menjelaskan pokok perkara kliennya, yakni perbuatan penukaran sabu dengan tawas dan memerintahkan bawahannya untuk menjual narkotika, belum pernah terbukti.
"Bagaimana di sidang etik itu bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual. Itu kan bagian dari proses hukum yang sedang kami ajukan banding, itu adalah bagian dari peradilan umum," ucap Anthony.
Diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang etik pada hari ini. Ketua Majelis Hakim sidang KKEP mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini ialah Kabaintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada.
"Ketua Komisi Komjen Drs. Wahyu Widada, M.Phil. (atau) Kabaintelkam Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, hari ini.
Untuk Wakil Ketua Majelis Hakim sidang etik Teddy Minahasa ialah Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Sementara hakim anggotanya ialah Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," ucap Ramadhan.