ERA.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Majelis hakim KKEP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Teddy Minahasa. Perbuatan Teddy dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dinyatakan sebagai perilaku tercela.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang etik pada hari ini. Ketua Majelis Hakim sidang KKEP mantan Kapolda Sumbar ini ialah Kabaintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada.
Untuk Wakil Ketua Majelis Hakim sidang etik Teddy Minahasa adalah Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Sementara hakim anggotanya ialah Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy Minahasa juga merupakan terdakwa kasus narkoba. Atas perbuatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kg, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Kapolda Sumbar ini.
Teddy Minahasa pun mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakbar ini.