ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan hingga Rp35 miliar dengan memakai skema ponzi.
"Nah yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang. Di mana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi ya," kata Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Natsir menerangkan kasus penipuan dengan skema ponzi sudah ada sejak 1919. Pada skema itu, pelaku menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya.
"Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa risiko, gitu," ucapnya.
Dari kasus ini, PPATK memblokir 21 rekening Rihana dan Rihani.
Diketahui, Rihana dan Rihani viral di media sosial karena diduga melakukan penipuan hingga Rp35 miliar. Dari narasi yang dilihat di akun Instagram @kasusiphonesikembar dan akun Twitter @mazzini_gsp, kedua wanita ini diduga melakukan penipuan dengan modus pre order (PO) iPhone sejak 2021.
Namun usai membayar, para korban tak kunjung mendapatkan barang yang dipesannya. Korban pun menuntut agar uangnya bisa kembali, namun tak juga dibayar si kembar ini.
Dikonfirmasi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, pemeriksaan terhadap Rihana dan Rihana belum dilakukan karena keduanya mangkir saat dipanggil penyidik.
"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," kata Henrikus kepada wartawan, Senin (5/6).