"Peristiwa ini bisa jadi ujian bagi proses penegakan hukum kita. Kami percaya Hakim akan tegas untuk meneruskan proses hukum pemeriksaan di persidangan," ujar Febri, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dia pun berharap persidangan ini tidak terhambat dengan alasan apapun. Apalagi, Novanto sudah dinyatakan sehat dan mampu menjalani persidangan.
"Dari hasil pemeriksaan dokter IDI dan RSCM siang ini, karena SN sehat untuk dihadirkan di persidangan, KPK berharap persidangan dapat diteruskan," kata dia
Lebih jauh, Febri mengingatkan, kepada pihak lain untuk tidak berupaya mengahambat penanganan perkara yang sedang berjalan ini.
"KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Karena terapat resiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," tuturnya.
Febri menambahkan, sampai saat ini KPK sudah memproses dugaan perbuatan obstruction of justice tersebut di tingkat penyidikan dengan tersangka Markus Nari.
"Pendalaman informasi peristiwa seputar kecelakaan mobil yang dinaiki SN pun sedang kami telusuri," tutupnya. (Merry)