"Wajar dan memang seharusnya jika mereka berasal dari kalangan politisi ikut mendukung terpilihnya kembali Pak Jokowi sebagai Presiden. Di dalam UU Pemilu tidak ada larangan untuk menteri untuk ikut dalam mengkampanyekan presiden, sama halnya dengan kepala daerah," ungkap Ace kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).
Politikus Partai Golkar ini bilang, yang terpenting saat menteri bergerak dalam masa kampanye ini tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu para menteri harus bekerja secara bersungguh-sungguh untuk menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi sangat bersungguh-sungguh bekerja untuk rakyat. Karena itu kemampuan kinerja para menteri akan sangat berpengaruh terhadap penilaian pemerintahan ini," jelas Ace.
Baca Juga : Kata Hasto soal Adanya Mahfud MD di Rumah Gus Dur
(Ilustrasi/era.id)
Supaya kamu tahu, sejumlah menteri memang masuk dalam nama pelaksana kampanye tingkat nasional. Ada 15 menteri yang ikut ditulis di sana, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto; Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly; Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Baca Juga : Angka 0 dan 1 di Peluncuran Atribut Kampanye KIK
Kemudian ada juga nama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri; Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi; Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga; Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Syafruddin; Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono; serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.