Dari dua lokasi di Lapas klas I Tangerang dan Lapas klas II Lubuk Pakam, BNN menyita 42,6 kilogram sabu, 98,7 kilogram ganja, serta 2.985 butir pil ekstasi.
Gila, banget kan? Kalau seperti ini faktanya, mungkin ini waktunya menegakkan Undang-Undang (UU) Narkotika soal kewajiban rehabilitasi pengguna narkoba di Indonesia, ya!
Cek video lengkapnya di atas, friends!