Yusuf Mansur Lolos Gugatan Rp98,7 Triliun, Cuma Bayar Rp1,26 Miliar

| 29 Jun 2023 12:55
Yusuf Mansur Lolos Gugatan Rp98,7 Triliun, Cuma Bayar Rp1,26 Miliar
Ustaz Yusuf Mansur (Foto: Instagram story/@yusufmansurnew)

ERA.id - Yusuf Mansur lolos dari gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa yang mengharusnya membayar Rp98,7 triliun atas tuduhan ingkar janji. Ustaz papan atas itu hanya diharuskan membayar kerugian terhadap penggugat sebesar Rp1,26 miliar.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang hanya mengabulkan gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur sebagian.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian atau modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp1.264.240.000," bunyi putusan PN Jaksel, yang diketok hakim pada 13 Juni lalu.

Selain itu, majelis hakim juga meminta para tergugat menanggung biaya perkara Rp9,43 juta.

Sebagai informasi, Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi dengan ganti rugi sebesar Rp98,7 triliun. Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

Zaini juga meminta agar pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur, beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.

Rekomendasi