Ombudsman Temukan Anak Pejabat hingga Pengusaha Besar Pakai SKTM di PPDB Banten

| 13 Jul 2023 15:05
Ombudsman Temukan Anak Pejabat hingga Pengusaha Besar Pakai SKTM di PPDB Banten
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Ombudsman menemukan adanya anak pejabat dan anak pengusaha besar yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk masuk sekolah negeri saat pendaftaran peserta didik baru atau PPDB 2023 di Provinsi Banten.

Temuan tersebut didapat Ombudsman perwakilan Banten selama mengawasi pelaksanaan PPDB 2023 di tingkat SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA dan SKh.

"Didapati pula calon siswa status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM)," ucap Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Fadli Afriadi dalam keterangan tertulisnya kepada ERA.id, Kamis (13/7/2023).

Fadli mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya yaitu pemantauan langsung lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat serta pertemuan dengan dinas pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Selama proses pengawasan PPDB 2023 ini, Ombudsman perwakilan Banten menerima 36 pengaduan baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan, dan masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman.

Selain adanya anak pejabat dan pengusaha besar yang menggunakan SKTM, Ombudsman perwakilan Banten juga menemukan beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar.

"Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah," paparnya.

Ombudsman mengingatkan dan memonitor satuan pendidikan serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran jalur afirmasi.

Terkait hal ini, Ombudsman menekankan pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani. Dengan demikian, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.

Selain itu, Ombudsman mengingatkan orang tua calon siswa untuk berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri.

"Sangat mungkin pada akhirnya orang tua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.

Rekomendasi