KPK Resmi Tahan Mantan Ketua DPRD Malang

| 02 Nov 2017 19:00
KPK Resmi Tahan Mantan Ketua DPRD Malang
Jubir KPK, Febri Diansyah, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, era.id - Mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono resmi ditahan KPK, Kamis (02/11/2017). Arief menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

Arief keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Saat keluar dari gedung KPK Arief terlihat menggunakan rompi orange khas tahanan KPK. Sebelum naik ke mobil tahanan, ia sempat berujar akan koeperatif terkait proses hukum yang menjeratnya.

"Enggak apa-apa, kita jalani saja prosesnya," ujar Arief yang tanpa banyak bicara segera naik ke mobil tahanan.

Arief disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy, sebesar Rp700 juta.

Tak hanya kasus suap, mantan kader PDIP ini juga terseret dalam kasus lain. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszman. Gratifikasi tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang dalam APBD tahun anggaran 2016.

Tags :
Rekomendasi