"Ketentuan PKPU menyebutkan, maksimal masing-masing aplikasi media sosial berjumlah 10. Kalau aplikasi ada 10 ya ada 100 (akun). Kalau yang di luar (kuota 100 akun) ya saya kira itu bagian dari bentuk partisipasi," ucap Abhan di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Abhan menyebut, pihaknya tidak bisa membatasi adanya akun-akun medsos pribadi yang digunakan untuk berkampanye. Mengingat Bawaslu hanya mengawasi akun-akun resmi yang didaftarkan.
Namun, kata Abhan, Bawaslu akan menindaklanjuti jika ada laporan terhadap akun yang melanggar peraturan kampanye seperti penyebaran hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian terkait Pemilu.
Peserta Pemilu Presiden 2019. (Mahesa/era.id)
"Kalau kontennya melanggar kampanye, tentu dalam ranah bawaslu kita akan lakukan tindakan, kalau dalam ranah tindak pidana ITE ya nanti kita koordinasikan kepada kepolisian," ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Johnny G. plate mengatakan, pihaknya memiliki strategi kampanye dengan menggunakan platform akun media sosial pribadi tim dan para caleg dari partai pengusung.
Baca Juga : PDI Perjuangan: Kekerasan Ratna Sarumpaet Penggiringan Opini
"Puluhan ribu (akun) belum ditambahkan dan akun para caleg-caleg yang ratusan ribu jumlah. Kami mengutamakan kampanye medsos yangg konstruktif yang menyamapaikan transformasi rencana kerja dan visi misi paslon," tutur Johnny beberapa waktu lalu.