ERA.id - Dokter sekaligus pemengaruh kecantikan Richard Lee resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Richard Lee langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai diperiksa oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Richard Lee ditanyai 29 pertanyaan terkait laporan dokter Samira Farahnaz alias doktif.
"Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan hasil pertimbangan selama pemeriksaan, kata Budi, Richard Lee dinilai menghambat penyidikan sebagai tersangka. Richard Lee mangkir dalam sejumlah pemeriksaan dan justru melakukan siaran langsung di hari yang sudah ditetapkan untuk pemeriksaan.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," jelas Budi.
Bukan hanya itu saja, Richard Lee juga mangkir dalam agenda wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa ada alasan yang jelas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Richard Lee pun langsung dilakukan penahanan.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menuturkan sebelum dilakukan penahanan Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan itu menunjukkan hasil normal dan bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," pungkas Budi.
Diketahui Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan doktif dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang Kesehatan dan perlindungan konsumen pada 2 Desember 2024. Dalam laporannya, doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik perusahaan Richard Lee memiliki komposisi yang tidak sesuai pada kemasan.
Richard Lee lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.