ERA.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta. Purbaya menyebut kebijakan perpajakan dijalankan dengan adil.
"Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair," kata Purbaya, dikutip Antara, Jumat (6/3/2026).
Purbaya menjelaskan kebijakan pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah lantaran mereka memang bekerja di instansi pemerintahan.
Maka dari itu, bagi pegawai di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing.
"Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya," tutur Purbaya.
Menkeu juga menyangsikan potensi perubahan kebijakan terkait pajak THR ditanggung pemerintah bagi sektor swasta.
"Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan tersendiri yang diatur oleh masing-masing perusahaan.
Bimo pun menyatakan tak ada pengaruh penerapan tarif efektif rata-rata (TER) terhadap potongan pajak. Sebab, implementasi TER bertujuan untuk mendistribusikan beban perpajakan ke tiap bulan, bukan mengubah besaran pembayaran pajak.
"Sebenarnya enggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan," kata Bimo.
Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.