Muhajir menduga ada kampanye terselubung yang dilakukan oleh Ridwan pada acara peringatan Hari Lahir ke-93 NU dan Hari lahir ke-73 Muslimat NU, Sabtu (9/2) di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Di mana, pada acara peringatan hari lahir tersebut dilangsungkan adalah sekaligus bersamaan dengan Deklarasi Dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut," ungkap Muhajir di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Kata dia, Ridwan diduga menyampaikan orasi politik yang diserukan oleh sejumlah massa yang hadir. Padahal, kata Muhajir, KPU baru menetapkan masa kampanye rapat umum di ruang publik pada 21 hari sebelum hari pemilihan.
"Di hadapan puluhan ribu massa yang hadir dia menyampaikan orasi politik, yang pada pokoknya menyatakan, 'oleh karena itu kalau saya teriak Garut... teriak juara.... Saya teriak Jabar... teriak juara... Saya teriak 01... teriak juara'. Perbuatan saudara Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan Pelanggaran Kampanye," jelas dia.
Dalam pelaporannya, Muhajir membawa alat bukti berupa soft copy video seperti apa yang disampaikan Ridwan Kamil, dan beberapa screenshot berita media daring.
Sementara, dasar hukum yang digunakan Muhajir kepada Ridwan adalah diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang melarang tim kampanye melakukan aktifitas kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.