Wali Kota Pasuruan dan 'Trio Kwek Kwek' Jadi Tersangka Suap

| 05 Oct 2018 17:17
Wali Kota Pasuruan dan 'Trio Kwek Kwek' Jadi Tersangka Suap
Wali Kota Pasuruan Setiyono menggunakan rompi tahanan KPK. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018. 

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuaruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Selain menetapkan Setiyono sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai penerima suap yaitu Dwi Fitri Nurcahyo (DWF) dan Wahyu Tri Hardianto (WTH). Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan seorang tersangka yaitu Muhammad Baqir (MB).

Dalam kasus itu, KPK menduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra Pemkot Pasuruan. Penerimaan ini diduga terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan. Penerimaan pun diduga melalui orang dekat Setiyono.

"Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah trio kwek-kwek. Ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 sampai 7persen untuk proyek bangunan dan pengairan," jelas Alexander.

"Komitmen yang disepakati oleh Wali Kota dari proyek PLUT-KUKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu Rp2.297.464.000 ditambah satu persen untuk pokja," imbuhnya.

Pemberian ini dilakukan secara bertahap. Pertama, dilakukan pada 24 Agustus 2018 saat itu Muhammad Baqir mentransfer uang kepada Wahyu Tri sebesar Rp20 juta atau satu persen untuk pokja sebagai tanda jadi.

Kemudian, pada 4 September 2018 perusahaan milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang tender pembangunan dengan nilai total proyek mencapai Rp2.210.266.000. Setelah itu, Baqir melakukan transfer kembali kepada Setiyono dengan nilai Rp115 juta. Kemudian, pembayaran komitmen lima persen yang belum terbayar, akan dibayarkan saat uang muka proyek tersebut telah dicairkan.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu ready mix atau campuran semen dan apel untuk fee proyek dan kanjengnya yang berarti Wali Kota," kata Alexander.

Atas perbuatannya, Setiyono beserta Wahyu dan Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi