Masalah ini pun berbuntut panjang, setelah dia bercerita kepada sejumlah tokoh nasional dan percaya sama cerita karangannya itu. Di antaranya yang dia bohongi adalah Waketum Partai Gerindra Fadli Zon; politikus Partai Gerindra Rachel Maryam; juru bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang merupakan calon presiden nomor urut 02 pada Pemilu Presiden 2019.
Kini, Ratna ditahan polisi selama 20 hari ke depan setelah menandatangani surat perintah penahanan, dengan nomor Sph/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Juru bicara tim pemenangan Prabowo-Sandiaga yang dipecat ini pun dijerat Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mau tau jalan cerita kasus ini? Simak video yang kami sajikan dalam berita ini.