Kuasa Hukum Sebut Peserta Miss Universe Indonesia Diminta Telanjang di Ballroom Hotel Mewah

| 08 Aug 2023 07:00
Kuasa Hukum Sebut Peserta Miss Universe Indonesia Diminta Telanjang di Ballroom Hotel Mewah
Korban bersama kuasa hukum di Polda Metro Jaya (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan tahunan di Jakarta Utara, Mellisa Anggraini mengungkapkan, kliennya N mengalami pelecehan di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

"Di ballroom, bisa kebayangkan ya, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju," katanya saat mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin, untuk melaporkan kasus tersebut.

Dia mengatakan, mereka yang dari dalam bisa melihat. "Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman kontestan, mereka tertekan dalam situasi seperti itu," katanya.

Melissa menjelaskan, para peserta kontes kecantikan tersebut difoto-foto tanpa busana saat melakukan pengecekan badan (body checking).

Menurut dia, proses "body checking" dilakukan terpisah per peserta. Dia menduga ada keterlibatan penyelenggara kegiatan (event organizer/EO) di balik pelecehan tersebut.

Mellisa menjelaskan, semestinya dilakukan orang per orang namun ternyata tidak ada privasi.

Dugaan adanya sesi pengecekan tubuh (body checking) berupa foto bugil atau tanpa busana di sebuah kontes kecantikan tahunan yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata Mellisa Anggraini.

Mellisa menjelaskan, awal mula kasus tersebut pada 1 Agustus 2023. “Sudah terjadi sebuah peristiwa dimana tiba-tiba dilakukan 'body checking' terhadap para kontestan di luar agenda resmi," katanya.

Hal itu, kata dia, terjadi di luar ekspektasi dan di luar pengetahuan dari masing masing kontestan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Rekomendasi