Samsat Cianjur Tempel Stiker di Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

| 10 Aug 2023 09:05
Samsat Cianjur Tempel Stiker di Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat, memasang stiker di jok sepeda motor yang terparkir di pusat keramaian karena belum membayar pajak.(ANTARA/Ahmad Fikri).

ERA.id - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menempel stiker pada sebanyak 202 ribu kendaraan di wilayah tersebut karena pemiliknya menunggak atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Potensi penerimaan pajak dari 202 ribu kendaraan bermotor tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah di Cianjur, Rabu, mengatakan upaya menekan tunggakan pajak, dengan cara memasang stiker di kendaraan merupakan upaya mengingatkan wajib pajak yang menunggak.

"Stiker tersebut bertuliskan pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak dan diminta segera membayarkan pajak kendaraan, stiker dipasang di jok sepeda motor atau kaca mobil," katanya.

Pemasangan stiker itu, ungkap dia, hanya berlaku di Cianjur karena tingkat penunggak pajak tinggi dari 472 ribu kendaraan yang terdiri atas 85 persen roda dua dan 15 persen roda empat, 202 ribu kendaraan atau sekitar 43 persen menunggak pajak.

Setiap tahunnya, tutur dia, target pajak kendaraan sekitar Rp173 miliar dengan pencapaian sekitar 103 persen, jika seluruh penunggak membayar pendapatan dari sektor pajak kendaraan bisa naik Rp100 miliar.

"Untuk mengejar target tersebut, kami menyisir kendaraan yang menunggak pajak yang terparkir di pusat keramaian, kantong parkir pusat perbelanjaan hingga kantor dinas pemerintah," katanya.

Setelah diberlakukan pemasangan stiker di kendaraan penunggak pajak, jumlah pembayar pajak meningkat dari yang semula 1.500 orang per hari naik menjadi 1.600 orang per hari, sehingga upaya tersebut akan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan.

"Kalau dipasangi stiker masih membandel, kami akan menerapkan aturan sanksi tegas bagi penunggak pajak yang mencopot stiker tapi tidak menunaikan kewajiban-nya," kata Irvan.

Rekomendasi