Wow, Ribuan Keping DVD Porno Disita

| 14 Dec 2017 17:36
Wow, Ribuan Keping DVD Porno Disita
Lokasi penggerebekan DVD/VCD bajakan dan porno di ruko Glodok, Jakarta Barat. (ist)
Jakarta, era.id - Buat sobat era, masih kepikir gak sih membeli kepingan DVD atau VCD bajakan di zaman now yang serba internet. Apalagi kepingan film porno.

Di zaman yang serba digital ini, ternyata masih ada lho pelaku yang mengedarkan. Bisa gawat nih kalau gak diberantas.

Belum lama ini, kepolisian menggerebek kawasan Glodok, Jakarta Barat. Petugas menyita 30 ribu keping DVD bajakan dan 7.000 keping VCD porno dari gudang penyimpanan. Dua pengedar kepingan video ilegal tersebut terciduk di lokasi berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu mengatakan, pengungkapan peredaran gelap keping video porno dan bajakan itu hasil penangkapan beruntun. Berawal dari penangkapan Riki di Depan Bank BNI, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat pada Senin dini hari (12/12).

"Dari lapak pelaku, petugas mengamankan 500 keping VCD porno," kata Edi, Kamis (14/12/2017).

Penggerebekan berlanjut ke lapak Silalahi di depan Paragon, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat. Dari tempat itu, kata Edi, petugas mengamankan 550 keping VCD porno. Hari itu juga, Riki dan Silalahi dibekuk ke tahanan Mapolres Jakarta Barat.

Hasil interogasi polisi mengungkap gudang penyimpanan milik Sihite di salah satu ruko Glodok. Keesokan harinya tempat itu digerebek, polisi menemukan 7.000 keping VCD porno, dan 30 ribu DVD bajakan.

"Saat ini temuan tersebut masih dikembangkan. Petugas masih memburu Sihite yang masuk daftar pencarian orang," tegas Edi.

Kedua pelaku yang tertangkap, Riki dan Silalahi dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 80 Jo pasal 6 UURI No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman dan atau pasal 282 KUHP.

Keduanya diduga keras melakukan tindak pidana menyebarkan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyedikan pornografi dan atau dengan sengaja mengedarkan, menjual, atau mempertunjukkan film tanpa lulus sensor. Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Tags :
Rekomendasi