Juru Bicara KPK Febri Diansyah bilang, penerimaan uang sebagai fee proyek adalah modus yang paling sering digunakan kepala daerah. Tak sedikit juga yang menerima suap untuk perizinan, pengisian jabatan di daerah serta pengurusan anggaran otonomi khusus.
"Praktik buruk korupsi dalam bentuk suap ini tentu merusak tujuan proses demokrasi lokal termasuk Pilkada serentak yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat bukan hanya mengumpulkan kekayaan pribadi dan pembiayaan politik," kata Febri, Senin (8/10/2018).
Mantan aktivis antikorupsi itu secara tegas menyatakan, praktik suap kepala daerah sangat merugikan negara. Bisa bikin persaingan tak sehat antar pelaku usaha hingga menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur.
"Suap akan dihitung sebagai 'biaya'. Sehingga berisiko mengurangi kualitas bangunan, jembatan, sekolah, peralatan kantor, rumah sakit, dan lain-lain yang dibeli. Pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat," jelas Febri.
Peran dan Independensi APIP harus dikuatkan
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) harus makin dikuatkan. Kebutuhan ini memang sangat mendesak, karena sebagai pengawas, mereka paham bagaimana celah dan bentuk penyimpangan yang terjadi. Namun, revitalisasi APIP ini, dinilai KPK, tersandera dan tak independen karena posisinya di bawah kepala daerah langsung.
"Sulit membayangkan inspektorat yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah kemudian dapat membayangkan inspektorat yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, kemudian dapat melakukan pengawasan terhadap atasannya tersebut hingga melakukan penjatuhan sanksi," jelas Febri.
Sebab, sebagai pihak yang independen, harusnya APIP dinilai dapat melakukan pemetaan terhadap siap saja pemegang proyek yang berulang kali jadi pemenang tender, melakukan review sejak awal proses penganggaran, pengadaan hingga memfasilitasi sejumlah keluhan dari masyarakat terkait penyimpangan dari sektor tertentu.
Febri menilai, harusnya pemerintahan memberikan perhatian lebih dengan memberikan penguatan dengan menyusun aturan Undang Undang terkait independensi APIP.
Kepala daerah tertangkap OTT Karena Pembiayaan Politik
Faktor biaya politik yang tinggi juga ternyata menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya kasus korupsi kepala daerah. Menurut KPK, beberapa kepala daerah yang ditangkap dalam operasi senyap juga terbukti mengumpulkan uang untuk Pilkada.
'Terdapat beberapa pelaku yang mengumpulkan uang untuk tujuan pencalonan kembali, dan pengumpulan mantan tim sukses untuk ‘mengelola’ proyek di daerah tersebut,” ungkap Febri.
Selain itu, akuntabilitas sumbangan dana kampanye juga jadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan. Karena, dari pemberian sumbangan kampanye bisa saja muncul penyalahgunaan wewenang dan persengkongkolan para pejabat terpilih dengan pelaku usaha.
“Utang dana kampanye tersebut, beresiko dibayar melalui alokasi proyek-proyek di daerah. Jika dua hal di atas tidak diselesaikan akan semakin sulit mengurai benang kusut korupsi politik di daerah,” tutup Febri.