Namun, upaya tersebut menurut Pipin belum cukup. Ia mendorong agar Pemprov Jakarta menutup tempat hiburan malam sejenis yang terbukti melakukan praktik prostitusi.
“Saya kira kalau ada bukti, ada tempat-tempat yang lain yang juga sama, saya rasa harus dilakukan penertiban. Ditutup dan dibina orang-orangnya,” jelas Pipin di Komplek Mandiri, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/11/2017).
Selain ketegasan yang seharusnya dilakukan, Anies diharapkan Pipin memberikan solusi terkait banyaknya pengangguran yang muncul akibat Alexis ditutup. Menurutnya, pesangon layak diberikan kepada korban PHK.
“Meski begitu, komitmen untuk menjaga moralitas bangsa di Ibukota negara yang mayoritas muslim harus ditindak,” katanya.
Pipin menyebutkan, langkah-langkah serupa yang dapat dilakukan Anies dalam menertibkan hiburan malam yang melanggar perda akan membawa Jakarta menjadi lebih baik. Namun, pengaturan tersebut harus mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat maupun pengusaha hiburan malam.
“Saya rasa mereka konsisten. Namun juga, akan melihat bagaimana dua hal tadi. Melihat bagaimana aturan yang berlaku dan yang kedua, adalah aspirasi tersebut,” tutup Pipin.