Praperadilan Berlalu, Kembali ke Pokok Perkara

| 14 Dec 2017 20:48
Praperadilan Berlalu, Kembali ke Pokok Perkara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (tsasia/era.id)
Jakarta, era.id - Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berlalu, Hakim Kusno menggugurkan gugatan Setya Novanto. Dasar hukum penetapan itu lantaran sidang dakwaan Novanto atas dugaan keterlibatan korupsi e-KTP telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru bicara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah meminta pihak kuasa hukum Novanto tetap berfokus pada pokok perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Mungkin ada baiknya kita fokus disubstansi. Masa lalu itu sudah selesai saya kira ketika putusan praperadilan sudah dijatuhkan," ungkap Febri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Febri meyakinkan, yang dilakukan oleh KPK sudah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sebab, ketika berkas perkara selesai maka akan dilimpahkan.

"Ketika berkas sudah lengkap, tidak ada alasan bagi KPK untuk menahan berkas tersebut dan aturan KUHAP juga memungkinkan," ungkapnya.

Sebelumnya, dua kuasa hukum terdakwa Setya Novanto yaitu Maqdir Ismail dan Firman Wijaya merasa, KPK sengaja terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan untuk menggugurkan praperadilan yang saat itu tengah berjalan di PN Jakarta Selatan. 

Ini adalah kali kedua Novanto mengajukan praperadilan atas status hukum dirinya sebagai tersangka dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun bila dalam praperadilan pertamanya ia dimenangkan oleh Hakim Cepy Iskandar, dalam praperadilan ini justru permohonannya digugurkan oleh Hakim Kusno.

Tags :
Rekomendasi