Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

| 14 Dec 2017 14:41
Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto
Sidang praperadilan Setya Novanto, di PN Jaksel, Rabu (23/12/2017). (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Hakim Kusno menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim Kusno menolak seluruh eksepsi Novanto dan mengabulkan seluruh eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu pertimbangan hakim Kusno adalah sidang pokok perkara Novanto atas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Sidang dakwaan terhadap Novanto digelar pada Rabu (13/12/2017). Pertimbangan itu diperkuat bukti video yang ditayangkan KPK usai agenda mendengarkan keterangan ahli.

"Menimbang bahwa bukti elektronik jalannya persidangan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto, di mana sudah diputar dalam persidangan praperadilan,” ujar Kusno, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Hal kedua yang menjadi pertimbangan adalah Pasal 82 Ayat 1 Huruf D, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Menimbang fakta demikian apabila dikaitkan dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf D KUHAP berarti praperadilan belum selesai, padahal pokok perkara sudah diperiksa. Demikian praperadilan harusnya gugur," ujar Kusno.

Selain itu hakim Kusno merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Tags : setya novanto
Rekomendasi