Tak Kapok Meski Sudah Dipenjara, Masriah Penyiram Tinja dan Kencing ke Tetangganya Kembali Berulah

| 26 Aug 2023 13:00
Tak Kapok Meski Sudah Dipenjara, Masriah Penyiram Tinja dan Kencing ke Tetangganya Kembali Berulah
Masriah (tangkapan layar Twitter @Heraloebss)

ERA.id - Sosok Masriah, warga Desa Jogosatru, Sidoarjo, Jawa Timur yang viral karena menyirami tetangganya dengan tinja dan air kencing kembali berulah.

Meski sempat dipenjara selama satu bulan, Masriah kini kembali mengganggu tetangganya bernama Wiwik.

Kali ini, Masriah beraksi menghalangi proses renovasi rumah milik Wiwik. Dikutip dari akun Twitter @Heraloebss, renovasi tersebut merupakan bantuan yang didapat dari Bupati Sidoarjo.

"Masriah tak senang Wiwik mendapatkan bantuan dari sang bupati. Dia pun kembali mengusik tetangganya," jelas akun Heraloebss pada Jumat (26/8/2023).

Hal ini pun mendapat beragam respons dari para netizen.

"Iya lho kak kalau menurutku Ibunya ini memang punya gangguan mental serius karena iri atau dengkinya berlebihan pada Bu Wiwik," jelas akun @glittery****

"Bumi hanguskan aja g sih. Biar g repot," kata akun @angge*****

"Kmaren udah dipenjara kan ibu ini? Ga ada tobat2nya ye 😓," kata akun @p4c3****

Pada Juni lalu, viral aksi Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru.

Dalam video CCTV yang beredar di media sosial, tampak Masriah yang mengenakan daster batik sedang berjalan di sebuah gang sambil membawa mangkuk berisi sampah dan air kencing.

Ia lalu menyiramkan seisi mangkuk itu ke rumah tetangganya yang bernama Wiwik dan lari terbirit-birit ke rumahnya sendiri. CCTV merekam aksi Masriah beberapa kali dan diketahui ia melakukan tindakan tak menyenangkan itu sejak 2017.

Ketua RT sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dan Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tetapi ia selalu melanggar janjinya. Motifnya, Masriah ingin membuat Wiwik tidak betah dan membeli rumahnya dengan harga murah.

Karena dianggap terus merugikan, Wiwik akhirnya melaporkan Masriah ke Polsek setempat.

Rekomendasi