Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pelapor tindak pidana korupsi patut untuk diberikan penghargaan namun pemberian itu tentu tidak dilakukan secara terbuka.
"Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan menurut kami diberikan penghargaan yang patut. Patut, dalam artian jumlah dan juga cara. Kalau pelapor tentu caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya," ungkap Febri kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).
Selain memberikan hadiah, KPK juga menilai aspek terpenting lainnya yang perlu diperhatikan adalah terkait keselamatan pelapor tindak pidana korupsi. Sehingga dengan adanya perhatian lebih membuat masyarakat berani melakukan pelaporan tindak korupsi di sekitarnya.
"Diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi dan ketika kasus korupsi itu dilaporkan, tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor di daerah akan lebih maksimal," jelas Febri.
"Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga : Pelapor Kasus Korupsi Dapat Imbalan Rp200 Juta
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi. Dengan aturan ini, setiap masyarakat yang melaporkan adanya tindakan korupsi akan diberikan penghargaan
Dilansir dari Antara, Selasa (9/10/2018) PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menerangkan, peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
"Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi," demikian termuat dalam PP.
Dalam PP tersebut disebutkan, penegak hukum yang terdiri atas KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.