ERA.id - Polisi telah menangkap ER, tetangga yang menusuk pasangan suami istri, MY (61) dan H (43) di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (26/8), di mana MY tewas dalam kejadian ini.
"Pada hari Senin (28/8), semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Bintoro menerangkan ER melakukan penusukan karena sakit hati dengan perkataan H terkait masalah utang yang disampaikan di depan umum.
"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta," ucapnya.
Tersangka ini disangkakan Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 4 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup dan hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya, MY dan H ditusuk oleh tetangganya sendiri di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jaksel, Sabtu (26/8). MY tewas dari kejadian ini.
"Salah satu korban laki-laki meninggal dunia di TKP, sedangkan satu korban perempuan dilarikan ke RS Polri untuk dilakukan penanganan medis," kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan dikutip Senin (28/8).
Polisi datang ke TKP usai mendapat informasi jika ada korban penusukan. Hasil penelusuran sementara, kejadian ini diketahui usai tetangga mendengar suara tangisan wanita dari dalam rumah korban.
Saat warga mengecek dan membuka pintu rumah pasutri ini, pelaku keluar lalu kabur. Warga pun melihat MY dan H yang bersimbah darah.
"Betul, ada informasi (pisau) dibuang kemudian ada saksi yang melihat dan menunjukkan ke kita, pisaunya (pelaku) itu di got," ucapnya.