ERA.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berhasil menangkap terduga penipu bermodus investasi emas senilai Rp3,7 miliar, berinisial RW (53). RW ditangkap setelah sempat buron selama sembilan tahun.
Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie mengatakan bahwa RW ditangkap di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2024 setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.
"Buronan sejak 2015," kata Lingga, dikutip Antara, Jumat (22/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku melakukan aksinya dengan bekerja sama bersama suaminya RD. Modus yang digunakan oleh pasutri ini ialah menjaminkan emas ke bank.
Kemudian, pasutri ini meminjam uang ke dua orang korban untuk menebus emas tersebut. Padahal pasutri ini tidak memiliki emas di bank seperti yang dijanjikan ke korban.
"Cuma mereka meyakinkan korban, kalau dia punya emas di bank. Jadi pada saat dia menebus emas tersebut, dia ajak, 'ayo kita kerja sama'. Kalau bisa ditebus kasih emas ke korban-korban. Tapi kenyataannya emas itu tidak ada," ujar Lingga.
Terkait keberadaan suami RW, Lingga menuturkan sejauh ini pelaku masih buron.
"Terdakwa ini bekerja sama dengan suaminya yang sampai saat ini masih DPO, tidak diketahui keberadaannya. Dia ini menjaminkan emas ke bank, alibinya meminjam uang untuk tebus emas itu," katanya.
Pelaku RW sejauh ini sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana dua tahun.
"Pidananya dua tahun enam bulan," pungkasnya.