Harga Premium: Diumumkan Naik, Diralat Kemudian

| 10 Oct 2018 20:41
Harga Premium: Diumumkan Naik, Diralat Kemudian
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pemerintah sejatinya akan menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.000 per liter. Sejurus kemudian, pengumuman baru muncul yang isinya mengatakan bahwa kenaikan harga BBM jenis premium ditunda.

"Pemerintah mempertimbangkan, sesuai arahan Presiden, bahwa premium mulai hari (Rabu) ini disesuaikan harganya, agar ditunda," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Nusa Dua, Bali, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/10/2018).

Jonan mengatakan, rencana kenaikan premium masih akan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan dan sosialisasi PT Pertamina (Persero). Kendati demikian,  untuk harga biosolar subsidi tidak dinaikkan atau tetap Rp5.150 per liter karena BBM jenis tersebut sudah disubsidi Rp2.000 per liter.

"Sebenarnya harga biosolar PSO Rp7.150 harga ecerannya, tetapi disubsidi Rp2.000 karena transportasi publik, angkutan, truk dan sebagainya menggunakan biosolar itu, jadi tetap harganya Rp5.150," kata Jonan.

Kementerian BUMN ikut meluruskan

Mengutip Antara, Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, Kementerian BUMN baru mengetahui perihal kenaikan harga premium setelah diumumkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Kami baru tahu tadi, setelah Pak Jonan menyampaikan pengumuman bahwa rencananya akan naik. Dan, sudah kami tanyakan langsung ke Menteri BUMN apakah ini bisa dilaksanakan atau tidak," ungkap Fajar di Pavilion Indonesia, Nusa Dua Bali.

Kementerian BUMN kemudian menanyakan ulang (cross check) kenaikan harga premium ke Pertamina mengingat perusahaan pelat merah tersebut baru saja menaikkan BBM jenis nonsubsidi jenis Pertamax series.

"Oleh karena itu, Menteri BUMN cross check ke Pertamina dan mereka bilang tidak siap untuk menaikkan dua kali, sehingga perlu waktu. Belum tahu apakah akan naik," ujar Fajar.

Menurut Fajar, keputusan kenaikan harga BBM jenis Premium pun harus sesuai dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018. Di mana mempertimbangkan tiga aspek yaitu kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi riil ekonomi.

Selain itu, kata Fajar, keputusan kenaikan harga premium juga harus dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian terlebih dahulu.

"Pengumuman ini perlu dilakukan rakor, oleh karena itu akan dilakukan rakor di menko ekonomi untuk bagaimana ke depannya," jelas dia.

Mendapat Cibiran

Penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) itu pun menjadi bahan cibiran warganet. Tak ketinggalan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang ikut menyindir lewat Twitter.

 

Biar kalian paham, pemerintah tengah menyesuaikan harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik dimana saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus 80 dolar per barel, dimana penetapannya mengacu pada Permen ESDM No. 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan adanya kenaikan harga, harga Pertamax di SPBU DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi Rp10.400/liter, Pertamax Turbo Rp12.250/ liter, Pertamina Dex Rp11.850/liter, Dexlite Rp10.500/liter, dan Biosolar Non PSO Rp9.800/liter. 

Tags : bbm
Rekomendasi