ERA.id - Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut pelaku penganiayaan di Koja berinisial PA bisa kena pasal 334 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun karena secara sengaja menghilangkan nyawa orang.
Gidion di depan wartawan Jakarta Utara, Kamis, mengatakan pria bernama asli Prestian Adil Wicaksono dan rekannya IC akan dikenakan hukuman berat maksimal 15 tahun penjara.
"Saya akan melakukan penegakan hukum yang seberat-beratnya dalam peristiwa-peristiwa seperti ini. Terutama yang mengekspresikan luapan emosinya menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan hilangnya nyawa," kata Gidion.
Pembunuhan yang dilakukan PA dan IC di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara pada Rabu (6/9) pukul 04.00 WIB dinihari terjadi akibat pengaruh alkohol.
Gidion mengatakan para tersangka tidak bisa mengontrol emosinya karena sudah mengonsumsi minuman keras secara berlebihan.
Dalam kondisi setengah sadar, tersangka PA (25), IC (21), dan Tedi Setiawan (DPO), pun tega memukuli, menusuk, hingga melempari korbannya Oktavianus Steven (20) dan Rizky Alam (27) hanya karena tidak terima dilirik korban.
Bahkan korban RA sampai meregang nyawa akibat ditusuk satu bilah senjata tajam jenis badik oleh tersangka PA.
"Tersangka meluapkan emosinya secara berlebihan karena dipengaruhi alkohol. Pengaruh alkohol menjadi tidak sehat," kata Gidion.
Setelah ditangkap, baru ketahuan bahwa Prestian merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditahan delapan tahun karena pernah menewaskan orang di wilayah Koja juga.
Selanjutnya, tersangka IC berperan menjadi orang yang memulai pertikaian dengan korban OS (Oktavianus).
Di sisi lain, tersangka ketiga yakni TS (Tedi) yang saat ini masih buron berperan melempar batu dan menghantam kepala korban menggunakan botol kaca.
Ketiga tersangka ditangkap empat jam setelah kejadian atau pada pukul 8.00 WIB, Rabu pagi.
Mereka dibekuk dari rumahnya yang masih berada di wilayah Koja, Jakarta Utara oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Koja di bawah pimpinan AKP Asman Hadi dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di bawah komando AKBP Iver Son Manossoh.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 15 tahun penjara.