Dikutip dari kantor berita AFP, Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Gobind Singh Deo menjelaskan, saat ini pemerintah Malaysia tengah menggodok rencana tersebut. Dia yakin, niat baik ini akan berjalan mulus, sebab seluruh kabinet di bawah Mahathir secara bulat menyetujui rencana tersebut.
"Saya berharap undang-undang (hukuman mati) itu segera diamandemen," katanya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong. Ia menjelaskan, selama rencana penghapusan hukuman mati ini digodok, pemerintah Malaysia memutuskan untuk menghentikan seluruh eksekusi terhadap 1.200 narapidana yang terancam hukuman gantung. Artinya, 1.200 narapidana yang tengah menunggu tanggal eksekusi itu akan terbebas dari ancaman hukuman mati.
Liew menuturkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penghapusan hukuman mati itu kemungkinan bakal dibahas pada Senin pekan depan saat pemerintah dijadwalkan bertemu parlemen. Saat ini, hukuman mati di Malaysia berlaku bagi sejumlah pelaku kejahatan, mulai dari kepemilikan senjata api, penculikan, perdagangan narkoba, hingga pembunuhan.
"Semua hukuman mati akan dihapus. Berhenti sepenuhnya ... Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu (eksekusi) untuk diringankan atau dibebaskan," kata Liew seperti dikutip Channel NewsAsia, Jumat (12/10/2018).
Bendera Malaysia (Sumber: Pixabay)
Pujian internasional
Rencana penghapusan hukuman mati ini langsung direspons positif dunia internasional. N Surendran, seorang penasihat sekaligus pengacara yang tergabung dalam salah satu kelompok pegiat HAM, Lawyers for Liberty menyebut rencana ini sebagai langkah maju. Buatnya, hukuman mati sama sekali enggak pantas diterapkan oleh sebuah peradaban yang bermoral.
Meski memuji langkah Malaysia, Surendran menyebut, Negeri Jiran masih punya begitu banyak pekerjaan rumah dalam segala upaya penegakan HAM. Mahathir, kata Surendran masih perlu bekerja keras menyelamatkan warga Malaysia yang terancam hukuman mati di luar negeri. "Hukuman mati adalah barbar, dan sangat kejam," kata Surendran.
Baca Juga : Perkawinan Sejenis Ditolak di Malaysia
Enggak cuma Lawyers for Liberty. Kelompok pegiat HAM lain, Amnesty International juga mengucapkan selamat kepada pemerintah Malaysia dengan niat baiknya. Bukan apa-apa, kata Kumi Naidoo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amnesty International, pelaksanaan hukuman mati telah lama menjadi noda mengerikan dalam sejarah berjalannya pemerintahan Malaysia.
"Langkah yang besar bagi semua orang yang telah berkampanye untuk mengakhiri hukuman mati di Malaysia ... Penerapan hukuman mati di Malaysia telah menjadi noda buruk dalam catatan hak asasi manusia selama bertahun-tahun," ungkap Kumi dalam sebuah pernyataan.
Mahathir Mohamad dan Presiden Jokowi (Sumber: Instagram/@chedetofficial)
Apa kabar Indonesia?
Selain pujian, langkah maju Malaysia menghapus hukuman mati ini juga diiringi desakan kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengikuti langkah saudara dekatnya itu. Bukan apa-apa, penerapan hukuman mati membuat Indonesia makin tertinggal dalam peradaban dunia. Sebab, di dunia ini, sudah 142 negara yang sudah tinggalkan hukuman mati.
Sedang di kawasan Asia Tenggara, tinggal Indonesia, Kamboja, Filipina, dan Timor Leste yang masih menerapkan hukuman mati. Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengatakan, mata pemerintah Indonesia harus terbuka, bahwa hukuman mati adalah hukuman yang enggak cuma barbar dan kejam, namun juga kuno dan menggambarkan kegagalan evolusi peradaban.
Buat Charles, sederhana saja, mana mungkin negara yang berpedoman pada Pancasila yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan masih menerapkan hukuman macam begini.
"Hukuman mati bagi saya melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi kita dan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," kata Charles dalam keterangan tertulisnya.
Lagipula, jika tujuan pemerintah Indonesia menerapkan hukuman mati untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan berat, pemerintah Indonesia jelas salah langkah. Charles bilang, yang harus dilakukan untuk memberantas kejahatan adalam memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum, bukannya menakut-nakuti dengan hukuman mati.
"Sekali lagi, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terpidana hukuman mati Freddy Budiman sebelum di eksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara," tutur Charles.